Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Amn Ujian di Tahanan

Kompas.com - 06/05/2012, 15:56 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Amn (13), terhukum kasus kekerasan terhadap temannya, Senin (7/5/2012), tetap menjalani ujian nasional di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hakim memberi izin Amn mengikuti ujian meski dia berstatus terhukum.

Pada 1 Mei lalu, hakim menjatuhkan hukuman kepada Amn dengan menitipkannya di Panti Sosial Marsudi Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur, selama tiga tahun. Hukuman ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara selama satu tahun.

"Dia tetap mengikuti ujian nasional di Pondok Rajeg meskipun hakim menitipkannya ke Bambu Apus, Jakarta Timur. Penetapan lokasi ujian oleh hakim sudah keluar sebelum hakim menjatuhkan hukuman. Apalagi, saat ini masih masa pikir-pikir jaksa," kata kuasa hukum Amn, Herman Dione, Minggu.

Sebelumnya, pada 17 Februari lalu, Amn menikam temannya sesama siswa SD berinisial SM. Pemicu persoalan ini adalah ulah Amn yang mencuri telepon seluler SM. Karena ketahuan, setelah dilapori temannya, SM meminta Amn mengembalikan teleponnya. Amn kesal, tidak tahan ditagih, lalu menikam SM sebelum berangkat sekolah hingga SM hampir tewas.

Keputusan hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana dipersoalkan oleh keluarga SM karena hukuman itu dinilai terlalu ringan. Menurut Sukino (46), ayah Amn, hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan anaknya. Pascaperistiwa itu, SM sering diam dan melamun sebelum berangkat sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com