Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

143 Perguruan Tinggi Dikelola 17 Kementerian

Kompas.com - 09/05/2012, 07:20 WIB

Jakarta, Kompas — Saat ini terdapat 143 perguruan tinggi yang diselenggarakan 17 kementerian di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perguruan tinggi terbanyak di bawah pengelolaan Kementerian Agama (61 perguruan tinggi) dan Kementerian Kesehatan (38 perguruan tinggi). Keberadaan perguruan tinggi tersebut akan diatur peraturan pemerintah setelah Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi disahkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, perguruan tinggi non-kedinasan ini mulai dari desain kurikulum, pemilihan rektor, sampai subsidi pembiayaannya ditangani oleh kementerian yang bersangkutan.

”Perguruan tinggi kedinasan tidak mendapat bagian dari 20 persen anggaran fungsi pendidikan dari APBN,” kata Nuh, seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan yang dipimpin Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Selasa (8/5/2012). Rapat dihadiri sejumlah menteri yang terkait dengan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menambahkan, rakor itu sebenarnya bentuk sosialisasi RUU Pendidikan Tinggi di lingkup antarkementerian terkait. Dalam sosialisasi itu para menteri mempertanyakan cara pengelolaan perguruan tinggi yang ada di kementerian lain.

”Sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional, Mendikbud penanggung jawab bidang pendidikan, tetapi tidak berarti pengelolaan semua perguruan tinggi diserahkan kepada Kemdikbud,” kata Djoko.

Rakor juga menyepakati untuk terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah. (LUK)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau