Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Peserta Jamsostek Siap Dibayarkan

Kompas.com - 14/05/2012, 04:04 WIB

Jakarta, Kompas - Ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 yang tercatat sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja akan mendapatkan hak-hak mereka. Manajemen PT Jamsostek (Persero) sedang mendata korban yang tercatat sebagai peserta.

Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan, PT Jamsostek baru mengidentifikasi 15 penumpang yang merupakan peserta PT Jamsostek. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mewajibkan semua perusahaan menyertakan pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

”Pada prinsipnya, siapa saja yang menjadi korban dalam musibah ini, sepanjang tercatat sebagai peserta, akan kami salurkan hak mereka. Rencananya, Pak Menteri BUMN (Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan) yang akan menyerahkan langsung santunan ini kepada ahli waris korban,” ujarnya.

Para korban yang sudah teridentifikasi sebagai peserta PT Jamsostek berasal dari perusahaan Pelita Air dua orang, Trans TV (2), Air Maleo (1), Sky Aviation (3), Kartika Air (3), majalah Angkasa (2), Bloomberg (1), dan Dirgantara Indonesia (1). Ahli waris tiap peserta aktif PT Jamsostek yang meninggal saat bekerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja senilai 48 kali upah bulanan yang dilaporkan.

Keluarga juga menerima jaminan kematian Rp 14,2 juta, uang pemakaman Rp 2 juta, dan jaminan berkala Rp 200.000 per bulan selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus. Nilai jaminan ini sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April lalu.

PT Jamsostek juga akan mencairkan simpanan jaminan hari tua milik peserta tersebut. ”Dewan komisaris dan direksi PT Jamsostek turut berduka atas musibah ini dan kami terus mendata untuk memastikan setiap peserta Jamsostek menerima hak mereka,” kata Djoko.

Pemerintah juga terus berupaya melindungi pekerja informal dengan program jaminan sosial tenaga kerja. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyalurkan bantuan iuran PT Jamsostek kepada 8.100 pekerja informal Rp 2,8 miliar. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com