Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wan Mauli Disidang Terkait Kasus Register 45 Mesuji

Kompas.com - 16/05/2012, 13:05 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Ketua adat Megou Pak Tulang Bawang, Wan Mauli, Rabu (16/5/2012) menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan jual beli lahan di Register 45 Mesuji, Lampung.

Wan Mauli yang mengenakan baju koko dan peci merah didakwa dengan Pasal 378 junto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Wan Mauli dituduh melakukan jual-beli dan penipuan di lahan Register 45, khususnya di Tugu Roda yang saat ini masih disengketakan.

Wan Mauli merupakan salah satu pihak yang mengadukan soal konflik lahan di Mesuji bersama Saurip Kadi di DPR RI akhir 2011. Dari laporan inilah kasus Mesuji mencuat.

Dalam persidangan itu Wan Mauli didampingi kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim. Hadir pula sejumlah anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Wan Mauli ditahan penyidik Polda Lampung sejak 5 Maret lalu. Berkas perkaranya sudah dua kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa karena persoalan kelengkapan berkas. Pihak keluarga Wan Mauli serta pembina lembaga adat Megou Pak Abdurrachman Sarbini telah berkali-kali mengajukan penangguhan penahanan Mauli, namun tidak juga dikabulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com