Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Gugatan Sisdiknas Andi Maddusila

Kompas.com - 16/05/2012, 17:15 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima pengujian Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimohonkan mantan calon bupati Kabupaten Gowa, Andi Maddusila.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Andi Maddusila menguji Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan "sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi" yang dinilai merugikan dirinya karena gagal dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Gowa. Menurut Mahfud, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan UU Sisdiknas.

"Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas, maka pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi Harjono, saat membacakan pertimbangannya.

Menurut Harjono, norma aturan ini telah menjamin kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang yang telah dinyatakan lulus dan memiliki kompetensi tertentu. Majelis juga menegaskan, bahwa surat keterangan pernah sekolah bukan sebagai pengganti ijazah, kecuali surat keterangan pengganti ijazah yang telah disyaratkan sesuai UU.

Seperti diketahui, Andi Maddusila mengajukan permohonan UU Sisdiknas terkait dengan proses tahapan pencalonan Pilkada Gowa mengenai surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan salah satu calon. Pemohon mendalilkan telah dirugikan oleh Penerbitan Surat keterangan pernah sekolah atas nama Ichsan Yasin Limpo dalam pencalonan menjadi Bupati Gowa.

Andi Maddusila mengungkapkan, bahwa Ichsan Yasin Limpo dalam persyaratan formal sekolah hanya menyerahkan surat keterangan sekolah, namun oleh KPU dinyatakan lolos menjadi pasangan calon tanpa dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurut pemohon, keputusan KPU Kabupaten Gowa yang meloloskan Ichsan Yasin Limpo menjadi calon bupati ini telah merugikannya, sehingga meminta MK menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas, terutama frasa "sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi" dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com