Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksekusi, Sivitas Akademika Usakti Padati PN Jakbar

Kompas.com - 24/05/2012, 12:00 WIB
Dyama Khazim Setyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sivitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari Senat dan Majelis Guru Besar serta Forum Komunikasi Karyawan dan Mahasiswa Universitas Trisakti mengadakan aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (24/5/2012). Aksi yang diikuti oleh ratusan orang tersebut menolak rencana eksekusi terhadap Universitas Trisakti (Usakti).

"Kami telah menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Selasa (22/5/2012) lalu yang menyatakan bahwa PN Jakarta Barat atas permohonan Yayasan Trisakti akan melaksanakan eksekusi pada 28 Mei mendatang," kata Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, di tengah aksi damai.

Advendi juga menyatakan bahwa kedatangan sivitas akademika Universitas Trisakti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana eksekusi kepemilikan aset Universitas Trisakti beserta sembilan orang pimpinan Universitas Trisakti.

"Kami membawa surat penolakan rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada 28 Mei 2012 yang merupakan hasil keputusan bersama dan ditandatangani oleh senat Universitas Trisakti, Guru Besar Universitas Trisakti, Rektorat, dan Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti," kata Advendi.

Sebelumnya, terdapat surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi No 05/2011 Eks jo No 410/Pdt. G/PN.Jkt.Bar tanggal 22 Mei 2012 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melaksanakan eksekusi pada 28 Mei 2012. Rencana eksekusi tersebut dianggap sangat berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar di kampus Universitas Trisakti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com