Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ricuh, Perwakilan Usakti Diperbolehkan Masuk PN Jakbar

Kompas.com - 24/05/2012, 12:10 WIB
Dyama Khazim Setyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kericuhan sempat mewarnai aksi yang digelar sivitas akademika Universitas Trisakti di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (24/5/2012). Kericuhan bermula ketika pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat menemui massa yang masih berada di luar gerbang pengadilan. Namun, ketika wakil itu akan membacakan pernyataan di hadapan massa, massa justru terpancing emosinya dan merebut berkas yang akan dibacakan.

"Tidak ada eksekusi sembilan orang!" teriak seorang ibu yang tergabung dalam kerumunan massa. "Penjahat kamu! Kamu antek-antek yayasan," tambah orang lainnya menggunakan pengeras suara.

Kericuhan tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian selaku mediator antara pihak Universitas Trisakti dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat langsung mengamankan perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke dalam gedung. Tak lama berselang, akhirnya 20 orang perwakilan dari Universitas Trisakti diperbolehkan menemui pihak Pengadilan Negeri Jakarta barat untuk menyampaikan penolakan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Wakapolres Jakarta Barat Kombes Widodo, 500 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polresta Jakarta Barat, dan gabungan Polsek diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi. Tidak hanya itu, semua Polwan se-Jakarta Barat juga dikerahkan sebagai negosiator.

Aksi yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga sempat memacetkan ruas Jalan S Parman.

Sebelumnya diberitakan bahwa sivitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari Senat dan Majelis Guru Besar, serta Forum Komunikasi Karyawan dan Mahasiswa Universitas Trisakti mengadakan aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Aksi yang diikuti oleh ribuan orang tersebut menolak rencana eksekusi terhadap Universitas Trisakti (Usakti).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com