Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Kami Tidak Menerima Surat dari Pengadilan!

Kompas.com - 24/05/2012, 16:36 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, bahwa pihaknya tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pelaksanaan ujian nasional (UN).

"Kami tidak menerima surat dari pengadilan, jadi bagaimana bisa datang ke pengadilan. Saya sudah tanyakan ke Pak Sekjen, apakah kita dikirimi surat panggilan, dan kalaupun ada surat, pasti akan kita datangi," kata Nuh kepada pers saat menyampaikan hasil UN Tahun Ajaran 2011/2012 SMA/MA di Jakarta, Kamis (25/5/2012).

Menurut dia, pihaknya selama ini telah menjalankan yang terbaik untuk pelaksanaan UN. Untuk itu, jika memang sejumlah pihak menganggap perlu untuk dipidanakan, dirinya akan mempersilahkan karena semua memiliki hak untuk menilai. Tapi yang pasti, tegas Mendikbud, kementeriannya sama sekali tidak menerima surat panggilan dari pengadilan negeri terkait hal itu.

"Tidak mungkin kalau kita mau datang ke pengadilan tanpa ada surat panggilan, dan kalaupun kita tidak bisa datang, maka akan berkirim surat," kata Nuh.

Dia menegaskan, kementeriannya sudah melakukan sejumlah kajian, bahwa UN berhasil memberikan manfaat bagi kemajuan pendidikan nasional. Dengan demikian, pelaksanaan UN akan tetap dilangsungkan.

"Kita sudah mencoba transparan dan menjelaskan beberapa kali manfaat ujian nasional kepada publik. Semua kita buka secara transparan," tegas Mendikbud.

Nuh mengatakan, jika memang ada pihak yang menilai UN merampas hak-hak siswa, maka hendaknya dicarikan formula terbaik untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

"Jadi, jangan hanya menolak, tapi tidak memberikan solusi perbaikan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com