JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggara perguruan tinggi swasta tetap keberatan dengan rencana pemerintah dan DPR, mengesahkan rancangan undang-undang tentang pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi swasta siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika pemerintah dan DPR tetap mengesahkan RUUPT.
Payung hukum untuk PT ini dinilai justru terlalu mencampuri perguruan tinggi swasta, padahal sebenarnya yang dituju adalah mengatur perguruan tinggi negeri.
"Bagi perguruan tinggi swasta, pengaturan dalam UU Sisidiknas dan PP yang sudah ada, kami nilai sudah cukup. Adanya RUU PT yang bakal segera disahkan, justru mengancam keragaman PTS dan semakin mendiskriminasi. Karena itu, jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras, kami siap membawa RUU PT nanti ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Thomas Suyatno, usai rapat pimpinan nasional pengurus pusat di Jakarta, Kamis (25/5/2012).
Menurut Thomas, pemerintah dan DPR sebaiknya tidak memaksakan membuat RUU PT. Jika pemerintah merasa tetap membutuhkan payung hukum bagi perguruan tinggi negeri (PTN) pascadibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, sesuai dengan ketentuan yang ada bisa dibuat peraturan pemerintah soal PTN.
Thomas mengatakan, sesuai draf RUU PT yang terakhir, nantinya perlu diterbitkan sembilan PP dan 26 Permendikbud. Hal ini menunjukkan, negara justru terlalu mengatur PT, termasuk PTS.
Lebih lanjut Thomas mengatakan, ABPPTSI juga keberatan dengan otonomi yang dimaknai PTS lepas dari badan penyelenggaranya, seperti yayasan. Sebab, PTS dan badan penyelenggaranya merupakan satu kesatuan (entity).
"Kalau untuk otonomi akademik menyelenggarakan Tri Dharma PT, itu memang kami dukung penuh untuk dilaksanakan PTS. Tetapi untuk otonomi nonakademik seperti pengelolaan keuangan, pencarian sumber dana, pengangkatan pegawai, tetap merupakan kewenagan dari badan penyelenggara," kata Thomas.
Dalam pandangan ABPPTSI, payung hukum untuk PT cukup berbentuk PT. Jika dibutuhkan bagi PTN, bisa membuat PP khusus untuk PTN. Menurut Thomas, keberatan PTS ini segera disampaikan pada panitia kerja RUU PT. Jika pemerintah bergeming, PTS siap untuk kembali mengajukan keberatan lewat Mahkamah Konstitusi, seperti halnya UU BHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.