Jakarta, Kompas
”Bagi perguruan tinggi swasta, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan PP yang sudah ada, kami nilai sudah cukup,” kata Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Thomas Suyatno seusai rapat pimpinan nasional pengurus pusat di Jakarta, Kamis (24/5).
Menurut Thomas, pemerintah dan DPR sebaiknya tidak memaksakan membuat RUU PT. Jika pemerintah merasa membutuhkan payung hukum bagi perguruan tinggi negeri (PTN) pasca-dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, bisa dibuat peraturan pemerintah soal PTN.
Thomas mengatakan bahwa ABPPTSI juga keberatan dengan otonomi yang dimaknai PTS lepas dari badan penyelenggaranya, seperti yayasan. Sebab, PTS dan badan penyelenggaranya merupakan satu-kesatuan atau entity.
Sekretaris Jenderal ABPPTSI Chairuman Armia mengatakan, RUU PT ini tetap menunjukkan diskriminasi terhadap PTS. Dalam soal pembiayaan pendidikan mahasiswa, pemerintah tidak memperlakukan sama antara mahasiswa PTN dan PTS. Padahal, mereka sama-sama anak bangsa.