Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Mobil Dinas DKI Dilarang Gunakan Premium

Kompas.com - 31/05/2012, 23:34 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka melakukan penghematan energi sesuai dengan Instruksi Presiden, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang seluruh kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Sugiyanta, mengatakan, kendaraan dinas wajib  beralih memakai bahan bakar non subsidi seperti Pertamax mulai Jumat (1/6/2012) besok.

Tidak hanya itu, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat diminta untuk menggunakan kendaraan secara efisien sehingga hemat energi. "Artinya kalau beberapa pejabat akan menghadiri satu acara yang sama, sebaiknya berangkat berkelompok dalam satu kendaraan dinas," kata Sugiyanta, di Balaikota, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menjalankan langkah hemat energi dengan memasang lampu bersumber tenaga matahari atau solar cell. Kemudian gedung Balaikota juga sudah direnovasi menjadi gedung dengan konsep Green Building. Bahkan bus Transjakarta Koridor II hingga Koridor XI juga telah menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.

Sehingga bagi warga yang mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih naik bus Transjakarta sudah ikut membantu penghematan energi dan menjaga lingkungan. "Nantinya langkah hemat energi ini akan semakin digalakkan dengan daur ulang air untuk kegiatan sehari-hari di kantor dan penggunaan 3.090 lampu hemat energi dengan teknologi light emmiting diode (LED)," jelas Sugiyanta.

Ia juga menegaskan bahwa bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib mematuhi Instruksi ini. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com