JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai hari ini, Jumat (1/6/2012), kendaraan dinas pemerintah, baik pusat maupun daerah, dilarang mengonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan badan usaha milik negara dan BUM daerah.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari lima kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Selasa (29/5/2012) malam.
Ia menyampaikan lima kebijakan terkait gerakan nasional penghematan energi serta peningkatan pendapatan negara dan optimalisasi anggaran yang mulai berlaku 1 Juni 2012.
Pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengendalian ini dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut.
Kebijakan kedua adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga untuk BUMN dan BUMD. Langkah ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
Ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini juga dilakukan dengan menerapkan sistem stiker. Keempat adalah konversi BBM ke bahan bakar gas untuk transportasi.
Kebijakan kelima adalah penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.