Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tahanan Diperiksa sebagai Saksi Nazaruddin

Kompas.com - 04/06/2012, 16:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/6/2012), memeriksa saksi dari pihak swasta, Yulia Eka Puspita, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Yulia yang juga tahanan di salah satu kepolisian daerah itu dimintai keterangan untuk tersangka TPPU, Muhammad Nazaruddin.

Yulia tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, siang tadi dengan mobil tahanan. "Yang dibawa pakai mobil tahanan tadi adalah salah satu saksi untuk kasus TPPU saham Garuda," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin di Jakarta.

Belum diketahui keterkaitan Yulia dengan kasus TPPU Nazaruddin ini. Johan memastikan, kasus Yulia yang ditangani Polda itu tidak berhubungan dengan kasus TPPU yang diusut KPK. "Kasus yang kita tangani berbeda dengan di Polda, tidak ada kaitannya," ujar dia.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Nazaruddin diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk memborong saham garuda senilai Rp 300 miliar. Sebagian uang itu diduga berasal dari suap proyek wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan karena dianggap terbukti menerima suap wisma atlet SEA Games.

Dalam pembelian saham Garuda, Nazaruddin diduga menggunakan empat perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Pacific Putra Metropolitan, dan PT Dharmakusumah. Pembelian diduga melalui Mandiri Sekuritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com