Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih RSBI, Sekolah Mengaku Berstatus SBI

Kompas.com - 06/06/2012, 14:29 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - SDN Tlogowaru Kota Malang, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan karena mengubah status sekolahnya menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), kendati sebenarnya masih berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Dugaan penipuan itu dilaporkan salah satu wali murid kepada LSM Koalisi Pendidikan Peduli Masyarakat (KMPP) Kota Malang yang memang membuka pos pengaduan jelang penerimaan siswa baru. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke DPRD Kota Malang.

KMPP menilai perubahan status RSBI menjadi SBI tersebut sebagai penipuan. "Padahal di Kota Malang belum ada SD yang berstatus SBI. Kami telah melakukan investigasi soal dugaan penipuan itu," kata Amrullah, Presiden KMPP Malang.

Amrullah mengatakan sudah mengantongi bukti-bukti penipuan tersebut, antara lain brosur penerimaan siswa baru, papan nama sekolah, dan bus sekolah tertulis SBI.

Perubahan identitas RSBI menjadi SBI, terang Amrullah, tentu berpengaruh pada jumlah sumbagnan yang akan dibebankan kepada orangtua murid. Pasalnya RSBI dan SBI boleh menarik sumbangan biaya pengembangan pendidikan dengan jumlah relatif besar. "Kami menentang karena praktik ini memberatkan siswa miskin," ujarnya.

Karena itu KMPP mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang, segera menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi siswa baru yang akan mendaftar di SDN Tlogowaru telah diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 100 ribu.

"Jika Dinas Pendidikan tak segera menindaklanjuti, kami akan segera melaporkan kasus ini pada Kejari atas tuduhan penipuan," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Sri Wahyuningtyas, mengakui jika SDN Tlogowaru memang telah melakukan kesalahan atas predikat SBI. "Hal itu memang kesalahan pihak kepala sekolahnya," terangnya.

Sri menuturkan sejak beberapa tahun lalu SDN Tlogowaru yang berstatus RSBI, sudah berupaya memenuhi persyaratan untuk menjadi SBI. "Saat ini, tinggal menunggu surat keputusan dari Direktorat Pendidikan Dasar saja. Tinggal nunggu SK saja," katanya.

Ia juga meminta agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan. "Menurut saya tak usah dipermasalahkan karena hanya kesalahan memasang nama," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com