Jakarta, Kompas -
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menegaskan, orangtua murid tidak boleh memberikan dana, baik dalam proses pendaftaran maupun proses penerimaan. ”Jika ada oknum sekolah atau siapa saja yang meminta bayaran atau mengaku-aku bisa membantu, segera pegang dia dan laporkan kepada kami,” tegas Taufik, di Jakarta, Rabu (6/6).
Dijelaskan Taufik, penerimaan peserta didik baru (PPDB) memegang lima asas, yakni kompetensi, obyektif, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. ”Jadi siswa yang bisa diterima itu yang kompeten di bidang akademik, bukan yang bisa membayar,” jelas Taufik.
Kepala Bidang Standardisasi Pendidikan dan Pendidikan Tinggi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Istaryatiningtias mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2012/2013 dilakukan secara online sehingga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Jakarta untuk bersekolah di sekolah negeri.
Terkait kasus banyaknya sekolah yang berstatus sekolah standar nasional (SSN) yang meminta sumbangan sukarela kepada orangtua murid, Istaryatiningtias menegaskan, tindakan itu sudah tidak sesuai aturan pendidikan yang telah ditetapkan. ”Pendidikan 9 tahun itu sudah didukung bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan. SDN SSN sama dengan SDN reguler, tidak boleh ada pungutan ataupun iuran bulanan,” ujarnya.
Tahun ini Pemprov DKI memberi kuota 5 persen bagi warga luar DKI untuk mendaftar di sekolah negeri di DKI.