Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Rektor Satu Per Satu

Kompas.com - 08/06/2012, 03:19 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengusut keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pembahasan anggaran pengadaan sarana dan prasarana di 16 universitas negeri senilai Rp 600 miliar. Rektor dan mantan rektor dari 16 universitas itu satu per satu diperiksa KPK.

KPK memeriksa mantan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Rahman Abdullah, Kamis (7/6). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha memastikan kehadiran Rahman. Sebelumnya, Selasa lalu KPK memanggil Rektor IPB Herry Suhardiyanto. Namun, Herry tak dapat memenuhi panggilan KPK karena berada di luar negeri. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Herry pada Kamis pekan depan. Para rektor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh.

KPK baru menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan anggaran pengadaan sarana dan prasarana di 16 universitas negeri. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK tengah menelisik keterlibatan pihak lain. ”Untuk kasus ini, kami fokus pada soal pembahasan anggarannya. KPK tengah menelisik pihak lain di luar AS (Angelina Sondakh), apakah yang lain ikut menerima suap juga atau tidak,” kata Johan.

Terkait pembahasan anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri itu, KPK tengah membidik anggota Komisi X DPR lain selain Angelina. KPK telah memeriksa mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin yang juga rekan satu fraksi Angelina di Fraksi Partai Demokrat.

Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar mengaku tak tahu soal dugaan korupsi di 16 universitas negeri itu. Menurut dia, kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2010/2011 saat dirinya belum menjabat irjen. Haryono adalah Wakil Ketua KPK periode lalu.

Menurut dia, anggaran pengadaan di universitas negeri biasanya diajukan pihak universitas ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dari Dirjen Dikti Kemdikbud, anggaran baru dibahas di DPR. ”Maka, saya mau tanya para rektor. Seharusnya anggarannya melalui kementerian,” katanya.

Selain KPK, Kejaksaan Agung juga memeriksa kasus universitas ini, khususnya Universitas Sriwijaya (Unsri). Kemarin, Kejagung memeriksa dua saksi kasus korupsi Unsri, yakni Yursal, Direktur PT Era Mitra Perdana Utama, dan Heiman R dari PT Inov Perdana Teknologi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, kedua perusahaan tersebut merupakan rekanan yang menyediakan jasa dan barang.

Kejagung telah menetapkan dua pejabat Unsri sebagai tersangka, yaitu HMY (ketua panitia proyek lelang pengadaan alat laboratorium) dan ID (pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut). Selain Unsri, Kejagung juga menyidik kasus korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dua pejabat di UNJ telah ditetapkan sebagai tersangka. (BIL/RAY/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com