Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: RUU PT Tak Melawan Kebebasan Akademik

Kompas.com - 08/06/2012, 14:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menjelaskan, ditundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) oleh DPR disebabkan karena Kemendikbud menilai diperlukan penyempurnaan draft RUU-PT. Ia juga menolak anggapan sebagian pihak yang menolah RUU PT dengan alasan melawan kebebasan akademik.

Nuh menjelaskan, landasan awal dari RUU-PT adalah membuka secara luas kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. "Apa iya RUU-PT mengekang kebebasan akademik? Saya rasa justru sebaliknya," kata Nuh, Jumat (8/6/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Dijelaskan Nuh, kebebasan akademik bisa dilihat dari diberikannya kewenangan penuh pada perguruan tinggi untuk mengembangkan akademik keilmuan di segala bidang sesuai dengan sumber daya yang dimiliki. Selain itu, setiap perguruan tinggi (negeri) juga diberikan keleluasaan untuk memilih jenis tata kalola keuangannya, otonom, atau semi otonom.

"Otonomi itu kan ada pada pengelolaan akademik, juga tata kelola keuangan," ujarnya.

Sementara itu, dengan semangat kebebasan mimbar akademik, kata Nuh, pihaknya mewajibkan setiap mahasiswa (S1,S2, dan S3) mempublikasikan karya ilmiahnya sebagai salah satu syarat kelulusan. Selain masuk dalam RUU-PT, aturan itu juga diatur oleh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud dan berlaku mulai lulusan setelah Agustus 2012.

"Karya ilmiah menjadi percuma jika tak dipublikasi secara luas. Itu mengapa ada kebebasan mimbar akademik, kebebasan mempublikasikan. Saya tidak melihat RUU-PT ini bertentangan dengan kebebasan akademik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com