Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Bersertifikasi Siap Gugat Uji Kompetensi Ulang

Kompas.com - 14/06/2012, 13:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk melakukan uji kompetensi ulang bagi guru yang sudah bersertifikasi dinilai melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Guntur Ismail, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis (14/6/2012).

"Pengujian kompetensi ulang pada sejuta guru dengan tujuan pemetaan tanpa disadari adalah bentuk pelanggaran hukum, walau ujian ulang itu tidak berpengaruh terhadap hak untuk mendapatkan tunjangan profesi," kata Guntur.

Ia melanjutkan, menurut kajian FSGI, alasan ujian ulang guru bersertifikasi dengan tujuan pemetaan kompetensi sangat tidak dapat diterima dan nyata bertentangan dengan asas motivasi dalam Hukum Tata Usaha Negara. Atas dasar itu, FSGI bersama Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) akan menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Akan kami gugat karena jika suatu keputusan bertentangan dengan asas motivasi maka diperkirakan keputusan itu tidak berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku, atau pejabat berwenang telah bertindak sewenang-wenang," ujarnya.

Ia menambahkan, wajar jika guru masa lalu lebih banyak memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan guru saat ini. Pasalnya, pejabat pelaksana dan alat ukur yang digunakan dalam proses pemetaan mutu juga berbeda.

"Walaupun lebih rendah, tapi kami bisa membedakan perbuatan hukum administrasi mana yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan. Jika kualitas guru rendah dan merugikan masyarakat, hukum mengatur itu sebagai tanggung jawab negara," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya secara tegas mengajukan keberatan serta meminta Kemdikbud untuk melakukan tinjauan ulang rencana menguji ulang guru bersertifikasi. "Kami keberatan karena keputusan itu merugikan secara psikologis dan merupakan cermin ketidakpercayaan pemerintah pada para guru," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com