Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Guru Bermasalah

Kompas.com - 17/06/2012, 19:17 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pembayaran tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok terus bermasalah. Hingga saat ini masih banyak guru yang belum menerima tunjangan profesi guru yang menjadi hak mereka. Ada juga yang menerima pembayaran tidak utuh.

Retno Listyarti, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta, mengatakan hingga akhir pekan belum terlihat ada pembayaran tunjangan profesi guru kepada guru-guru di DKI Jakarta. Sesuai ketentuan, pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan per tiga bulan, namun sampai pertengahan Juni para guru belum mendapat kepastian soal pembayaran.

Di Jakarta, terdapat sekitar 18.600 guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru. Alasan keterlambatan penyaluran tidak jelas karena pemerintah daerah menuding ada masalah penerbitan Surat Keputusan Direktorat Jenderal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Belum ada pembayaran sama sekali pada guru. Kali ini benar-benar parah," ungkap Retno, Minggu (17/6/2012) di Jakarta.

Turman, guru SD di Serang, Banten, mengatakan pembayaran sudah dilakukan pada awal akhir Mei lalu. Namun, setiap guru hanya menerima pembayaran dua bulan dari yang seharusnya tiga bulan.

Menurut Turman, pembayaran yang kurang juga terjadi pada tahun 2010 dan 2011, masing-masing satu bulan. "Kami tidak tahu, kenapa pembayaran tiap tahu kurang. Para guru dirugikan karena ada pemotongan yang tidak diketahui alasannya. Kami mempertanyakan hal ini, tetapi tidak pernah direspons," tutur Turman.

Hal serupa dialami para guru di Kabupaten Purwakrata, Jawa Barat. Para guru hanya mendapat pembayaran dua bulan untuk triwulan pertama tahun 2012.

"Tahun 2011 lalu guru-guru cuma dibayar untuk 11 bulan. Untuk tahun 2012 ini, Dinas Pendidikan sudah mengumumkan kalau para guru kemungkinan cuma dibayar 10 bulan karena dana dari pusat kurang. Ini kan aneh, hak guru kok selalu dikebiri," kata seorang guru SMA di Purwakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com