Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Gedung KPK Indonesia dan Malaysia

Kompas.com - 25/06/2012, 17:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan anggaran untuk membangun gedung baru, tetapi belum juga disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Nasib KPK rupanya berbeda dari lembaga antikorupsi di Malaysia.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia yang bernama Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) itu tengah membangun gedung di luar bangunan yang selama ini mereka punya. "Gedung dengan 20 lantai," kata Johan di Jakarta, Senin (25/6/2012).

Padahal, kata Johan, MACC yang mulai aktif 2009 itu belajar ke KPK dalam menjalankan program antikorupsi. Hingga kini, MACC memiliki 5.000 pegawai yang tersebar di sembilan negara bagian. Adapun pegawai KPK yang berdiri sejak 2003 baru memiliki 700-an pegawai. "KPK melaksanakan tugasnya, sementara dukungan sarana dan prasarananya semakin terbatas," ucap Johan.

Sejak diajukan dua tahun lalu, rencana KPK untuk membangun gedung baru belum juga disetujui DPR. Rencana pembangunan gedung baru KPK ini kembali mewacana setelah pimpinan KPK mengutarakan rencana untuk meminta bantuan masyarakat dalam membiayai pembangunan gedung baru KPK.

Dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR, Rabu (20/6/2012), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menjelaskan bahwa gedung yang saat ini ditempati KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, sudah tak lagi memadai untuk menampung semua pegawai KPK yang jumlahnya sekitar 730 orang. Saat ini, gedung itu ditempati 650 orang, sisanya terpaksa berkantor di dua gedung lain. Gedung KPK itu sendiri hanya berkapasitas 350 orang.

Bambang mengatakan, saat ini KPK berencana menambah pegawai untuk memenuhi tuntutan masyarakat, terutama DPR, dalam pemberantasan korupsi. Idealnya, pegawai KPK jumlahnya 1.200 orang.

Bambang membandingkannya dengan jumlah pegawai KPK di Malaysia yang mencapai 5.000 orang dan Hongkong mencapai 3.600 orang. Belum lagi kondisi gedung KPK yang sudah berumur 31 tahun. Menurut penjelasan konsultan, lanjut Bambang, umur bangunan dan kondisi kelebihan kapasitas itu berbahaya untuk 2-3 tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com