Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Akan Klarifikasi Status Disclaimer dari BPK

Kompas.com - 27/06/2012, 11:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mengklarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Kemdikbud tahun 2011. Berdasarkan LHP BPK, ada temuan sebesar Rp 696 miliar dalam laporan keuangan Kemdikbud yang penggunaannya dianggap tidak jelas. Hal itulah yang kemudian menyebabkan BPK menyematkan status disclaimer pada Kemdikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, LHP yang dikeluarkan BPK sejak 18 Juni 2012 baru diterima olehnya pada Selasa (26/6/2012) sore. Dalam LHP tersebut dicantumkan 10 temuan pemeriksaan BPK dalam Laporan Keuangan Kemdikbud Tahun 2011.

Menurut Nuh, ada satu item dalam LHP BPK yang dianggapnya janggal. Item tersebut juga yang akhirnya membuat jumlah temuan di Kemdikbud mencapai Rp 696 miliar untuk tahun anggaran 2011.

"Kementerian akan meminta klarifikasi atas LHP yang dibuat oleh BPK, karena dasarnya tidak jelas," kata Mendikbud, Rabu (27/6/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Nuh menegaskan, pihaknya siap memberikan argumen terkait satu item yang dirasanya masih sangat janggal. Pasalnya, berdasarkan hasil exit meeting antara Kemdikbud dengan auditor (BPK) pada 25 Mei 2012, temuan di Kemdikbud hanya mencapai Rp 614 miliar. Bahkan setelah diklarifikasi, angka tersebut menyusut tajam menjadi sekitar Rp 80 miliar.

"Bisa dikatakan disclaimer karena ada satu item temuan yang tiba-tiba muncul. Itu tidak sesuai dengan hasil exit meeting," ujar Nuh.

Berdasarkan ketentuan, kata Nuh, status disclaimer baru akan diberikan jika nilai temuannya melebihi 1 persen dari total anggaran. Saat ini, Kemdikbud terus menyiapkan dokumen untuk mengklarifikasi status tersebut pada BPK.

"Kami siap dengan dokumen pembuktiannya. Karena kami optimis bisa mendapatkan status wajar dengan pengecualian, atau bahkan wajar tanpa pengecualian," ujar Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com