Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peduli Pendidikan Buka Posko Pengaduan

Kompas.com - 27/06/2012, 20:55 WIB
Syamsul Hadi

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com- Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Forum LSM Peduli Pendidikan di Jember, Jawa Timur, Rabu (27/6/2012), menggelar aksi dengan mendirikan posko pengaduan pendidikan.

Posko pengaduana pendidikan ini dibuka karena masih marak pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada wali murid saat memasuki tahun ajaran baru.

Kustiono, Koordinator Forum LSM Peduli Pendidikan, mengatakan, meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan melarang sekolah melakukan pungutan, tapi realitanya pungutan masih dilakukan pihak sekolah. "Wali murid dibebani dengan berbagai pungutan, mulai uang gedung, uang seragam dan buku sekolah," seru Kustiono.

Dinas Pendidikan Jember diminta supaya mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh sekolah agar menghapus segala bentuk pungutan. Jangan sampai keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan dikalahkan oleh surat bupati atau kesepakatan komite.

Aturan yang dibuat pemerintah daerah akan bertentangan dengan aturan di atasnya. Hasil investigasi yang dilakukan Forum LSM Peduli Pendidikan telah menemukan berbagai macam pungutan yang menimpa wali murid.

Seperti diungkapkan Asni, wali murid asal Rambipuji, anaknya masih diminta untuk daftar ulang dengan dibebani biaya buku, seragam, dan cicilan uang gedung yang harus dilunasi selama tiga tahun.

Asni mengadu ke posko karena merasa berat jika harus membayar daftar ulang membayar uang gedung saat masuk pertama kali tahun lalu. Kustiono menambahkan, hampir semua SD dan SMP masih ada pungutan.

Berdasarakan hasil investigasi Forum LSM Peduli Pendidikan, pungutan berbagai macam antara lain uang gedung, iuran insidentil, ekstra kurikuler, dan macam-macam.

Aksi buka posko pengaduan soal pendidikan ini menjadi perhatian masyarakat karena mebentangkan spanduk di jembatan penyeberanganorang di Jalan Gajahmada, Jember. Aksi ini untukmenindaklanjuti Paraturan Mendikbud No 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan dasar 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com