Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Sekolah Dimanfaatkan untuk Tarik Pungutan Liar

Kompas.com - 29/06/2012, 16:12 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menengarai keberadaan komite sekolah menyimpang dari tujuan semula. Komite Sekolah saat ini tidak jarang dimanfaatkan untuk menarik pungutan liar dari orangtua.

"Masih maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah. Celah itu ialah dengan memanfaatkan Komite Sekolah. Lebih parah lagi, aturan yang ada pun membenarkan dan melegalisasi praktek pungutan tersebut," ujar anggota F-PKS Raihan Iskandari di Jakarta, Jum'at (29/6).

Raihan yang juga anggota Komisi X DPR RI menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, peluang adanya pungutan itu sangat terbuka. Misalnya, dalam Keputusan itu dinyatakan bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah ialah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.

"Jadi, rumusan inilah yang senantiasa dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk membenarkan adanya pungutan kepada orang tua siswa, sebagai bagian dari anggota masyarakat," ujar Raihan.

Pihak sekolah, menurut Raihan, sering kali berdalih, bahwa bukan pihak sekolah yang melakukan pungutan, tetapi pihak Komite Sekolah. Pihak Komite yang sudah dipengaruhi oleh pihak sekolah ini pun berdalih bahwa pungutan itu sudah melalui musyawarah para orang tua siswa. Sementara, orang tua siswa pun tak berani menolak keinginan pihak sekolah melalui Komite Sekolah. Jika menolak, mereka khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut.

"Beberapa temuan saat Penerimaan Siswa Baru jenjang sekolah dasar negeri memperlihatkan bahwa pihak sekolah leluasa menentukan besaran uang gedung yang mencapai Rp2 juta dan uang bulanan yang mencapai Rp200 ribu. Ini tidak bisa dibiarkan," jelasnya.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, ternyata tidak menjangkau pungutan yang dilakukan Komite Sekolah.

"Aturan itu hanya menyebutkan kata "sekolah", tidak secara tegas menyebut semua pihak yang ada dalam satuan pendidikan. Ketidakakuratan dalam penyebutan pihak-pihak yang ada di sekolah, termasuk Komite Sekolah inilah yang tetap menyuburkan praktek pungutan. Jadi, Permendikbud soal larangan pungutan ini seolah-olah seperti "macan ompong" yang tak berdaya menghadapi sebuah rumusan kecil dalam Keputusan Mendiknas soal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com