Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Kenapa Kampus Swasta Dinegerikan?

Kompas.com - 30/06/2012, 06:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) akan diubah statusnya menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, langkah tersebut diambil bukan karena anggapan tidak mampu atau tidak yakinnya pemerintah akan penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTS.

Nuh mengatakan, perubahan status tersebut dilakukan untuk melaksanakan amanat undang-undang, sekaligus perluasan akses pendidikan tinggi. Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) yang akan disahkan pada Juli 2012 mendatang tercantum aturan main mengenai kewajiban pemerintah membangun minimal satu PTN di setiap provinsi dan daerah-daerah perbatasan.

"Kenapa harus dinegerikan? Apa karena tidak cukup? Atau kami kurang yakin? Bukan itu persoalannya, tapi ini untuk perluasan akses sesuai dengan amanat undang-undang," kata Nuh, saat ditemui Kompas.com di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Nuh menjelaskan, menyediakan PTN telah menjadi tugas wajib pemerintah. Untuk itu, ia berharap, PTN tidak hanya berdiri di kota-kota besar, tetapi juga di semua daerah, termasuk di wilayah-wilayah pelosok.

"Tidak adil rasanya, jika PTN hanya milik kota besar. Kita harus dirikan PTN, karena masyarakat sangat membutuhkan," ujarnya.

Ia menambahkan, proses konversi PTS ke PTN memerlukan syarat dan waktu tertentu. Untuk politeknik, konversi status negerinya dapat diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk universitas harus ada surat Keputusan Presiden dan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretaris Negara.

"Kami akan lakukan yang terbaik, karena ada alasan kuat untuk mengkonversi kampus swasta menjadi negeri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com