Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan di Sekolah Swasta Semakin "Liar"?

Kompas.com - 02/07/2012, 11:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai, Peraturan Menteri (Permen) baru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar akan membuat pungutan di sekolah swasta semakin marak. (Baca: Ini Peraturan Menteri tentang Pungutan Siswa Baru!). Pasalnya, penetapan besar biaya operasional menjadi tidak terkontrol, ditambah dengan lemahnya transparansi di sekolah swasta.

Febri mempertanyakan poin di mana Kemdikbud justru memberikan ruang bagi sekolah swasta penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk melakukan pungutan. Meski sifatnya hanya untuk menggenapi dana BOS tersebut.

"Untuk apa sekolah swasta penerima dana BOS diperbolehkan memungut? Bukannya kenaikan dana BOS telah diklaim bisa memenuhi 100 persen kebutuhan operasional sekolah?" ungkap Febri kepada Kompas.com, Senin (2/7/2012), di Jakarta.

Menurutnya, Kemdikbud telah keliru dalam melakukan perhitungan. Kemdikbud, lanjut Febri, terlalu gegabah dengan memberikan celah bagi sekolah swasta penerima dana BOS untuk melakukan pungutan. Sebab, transparansi di sekolah swasta jauh lebih tertutup dibandingkan dengan sekolah-sekolah negeri. Sehingga, tidak ada yang menjamin pungutan di sekolah swasta dapat dikontrol.

"Berarti selama ini keliru dong perhitungan klaim BOS yang dilakukan Kemdikbud? Lagipula, siapa yang bisa mengontrol sekolah swasta dalam menarik pungutan? Transparansi sekolah swasta jauh lebih bermasalah dibanding sekolah negeri," tandasnya.

Ia khawatir, dengan kebijakan baru ini, justru akan membuat pungutan di sekolah swasta semakin marak.

"Saya rasa pungutan di sekolah swasta akan semakin marak dengan adanya Permen baru ini," tegas Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbud, Mohamaad Nuh baru saja mengeluarkan Permen baru terkait pungutan di sekolah jenjang pendidikan dasar (SD-SMP). Permen itu merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 yang mengatur tentang pungutan di sekolah.

Dalam Permen yang baru, Kemdikbud memperbolehkan sekolah swasta penerima dana BOS untuk menarik pungutan sebagai penggenap dana BOS tersebut. Misal SPP di sekolah itu Rp 200 ribu perbulan, maka siswa akan dipungut maksimal Rp 100 ribu karena dana BOS telah menutup Rp 100 ribu dana operasional siswa.

Selain itu, Permen baru tersebut juga mewajibkan sekolah-sekolah penerima bantuan lebih dari Rp 5 miliar dalam satu tahun ajaran untuk melapor kepada Kemdikbud.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com