JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah seyogianya hanya mengawasi dan mengendalikan tata kelola keuangan perguruan tinggi dan tidak mengintervensi bidang akademik. Substansi kendali keuangan itu yang harus menjadi fokus dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang akan disahkan pertengahan Juli ini.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan hal itu Senin (2/7), di Jakarta. ”Soal keuangan perguruan tinggi, pemerintah tidak bisa lepas tangan. Intervensi keuangan ini agar ada jaminan biaya pendidikan terjangkau masyarakat serta mencegah liberalisasi dan komersialisasi pendidikan,” ujarnya.
Tanpa RUU Pendidikan Tinggi (PT), kata Agung, dikhawatirkan perguruan tinggi bisa seenaknya sendiri menetapkan biaya pendidikan.
”Namun, untuk bidang akademik, termasuk kurikulum, perguruan tinggi harus diberikan otonomi,” kata Agung. Ia mengomentari isi RUU PT yang dinilai ”mengebiri” perguruan tinggi karena otonomi, kurikulum, bahkan penelitian dan pengabdian masyarakat diatur lewat peraturan menteri.
Masih dibahas
Anggota Komisi X DPR RI, yang juga anggota Panitia Kerja RUU PT, Dedi Gumelar, menambahkan, masalah RUU PT masih akan dibahas dalam rapat kerja komisi Selasa (3/7) ini. Dalam pembahasan internal panja disimpulkan, perguruan tinggi harus mempunyai otonomi di bidang akademik. Namun, untuk bidang nonakademik, terutama keuangan, peran negara harus muncul.
”Negara harus muncul di depan sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan agar perguruan tinggi tidak sembarangan menetapkan biaya pendidikan yang mahal,” kata Dedi.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, pemerintah harus menetapkan aturan, baik melalui undang-undang maupun turunannya seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri, karena spektrum pendidikan yang amat variatif. Kondisi atau kekuatan masing-masing perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dari Sabang sampai Merauke berbeda-beda. (LUK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.