Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

SMA RSBI Tak Pusingkan Polemik

Kompas.com - 03/07/2012, 13:21 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat sipil beberapa waktu lalu mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur status sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ada pula tuntutan agar RSBI dikembalikan menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN). Bagaimana tanggapa sekolah RSBI?

Humas SMA 8 Jakarta (SMA RSBI), Ahmad Yani mengatakan, meski polemik bergulir, pihaknya lebih mementingkan untuk mempertahankan reputasi kecerdasan siswa dari pada membahas polemik mengenai RSBI.

"SMA 8 tinggal melaksanakan kebijakan saja. Silahkan saja putuskan yang lebih baik, kami akan laksanakan," ujar Yani, di Jakarta, Senin (2/7/2012).

Yani menambahkan, apa pun yang diputuskan pemerintah, baik menggunakan status RSBI atau Sekolah Standar Nasional (SSN), SMA 8 akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Yani, perbedaan pendapat mengenai RSBI tidak lepas dari perhatian masyarakat terhadap dunia pendidikan. Ia melihat, SMA 8 telah melakukan prosedur yang sesuai dengan panduan pemerintah dan peraturan gubernur mengenai RSBI.

"Jadi, pihak sekolah tidak khawatir dengan keputusan pemerintah mengenai RSBI," ujarnya.

Dijumpai terpisah, Kepala Sekolah SMAN 68 RSBI Jakarta, Pono Fadlulloh mengatakan, perubahan status boleh saja dilakukan oleh pemerintah. Dengan catatan, ketentuannya jelas.

"Kalau SMA 68 kan dari dulu sudah unggulan, jadi kalau masyarakat masih suka, walau pun kami RSBI atau bukan, masyarakat akan tetap mempercayakan anaknya untuk sekolah disini," kata Pono.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah mengembalikan status sekolah RSBI menjadi SSN dengan tujuan agar sekolah tidak dapat memungut biaya kepada orangtua siswa karena sudah mendapatkan dana pemerintah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com