Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAJUK RENCANA

Kompas.com - 05/07/2012, 04:56 WIB

Batalkan RUU PT!

Maksud catatan ini menyarankan. Apabila RUU Pendidikan Tinggi buru-buru disahkan, niscaya terjadi pemasungan otonomi keilmuan.

Ada di depan mata, begitu RUU disetujui DPR untuk disahkan, disahkan Presiden, segera diikuti permohonan uji materi, berlanjut pembatalan UU oleh Mahkamah Konstitusi.

Keterangan RUU PT siap disetujui untuk disahkan, pada sidang bulan Juli ini, memberi kesan kepada kita kejar setoran. Tercapailah memberangus suara kritis kampus menjelang Pilpres 2014 atau muatan kepentingan politis lain. Demi kepentingan politik, diingkari jati diri lembaga pendidikan yang dari dirinya sendiri otonom.

Beberapa alasan memperkuat ajakan imperatif di atas. Mengerucut pada mindset para konseptor di balik pengajuan RUU PT. Kalau kemudian kekeliruan mindset pemerintah itu diikuti DPR, terjadilah kesinambungan penularan kekeliruan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DPR mengidap kerancuan berpikir tentang jati diri lembaga pendidikan tinggi.

Draf RUU PT semula 102 pasal, kemudian diringkas menjadi 59 pasal. Pasal-pasal kontroversial konon sudah disempurnakan. Seberapa jauh penyempurnaannya tidak diumumkan ke masyarakat. Padahal, mencermati 102 pasal sebelumnya, permasalahan pokok bukan hanya pada pasal-pasal kontroversial, melainkan justru pada mindset, cara berpikir, paradigma, bahkan opsi dasarnya.

Tidak kita sangsikan pemahaman para konseptor, baik di tingkat birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun DPR. Jauh pula dari prasangka negatif, menurut kita pasal-pasal itu mempresentasikan kerancuan yang berawal dari opsi dasar.

Taruhlah contoh tentang otonomi yang disempitkan pada masalah pendanaan. Padahal, jauh lebih substansial dan strategis menyangkut otonomi keilmuan. Kerancuan berpikir ini mengakibatkan otonomi keilmuan hanya dikategorikan sebagai masalah teknis, yang berlanjut dengan pasal akan diatur oleh peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Pengaturan tridarma yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan PP dan SK Mendikbud, contoh lain representasi pemasungan otonomi. Menteri itu pejabat politis sehingga tidak semua pertimbangan didasarkan atas kepentingan akademis, kewenangannya mudah mengancam otonomi.

Karena eksistensi lembaga pendidikan (tinggi) amat strategis, tidak ada salahnya masyarakat dipersilakan ikut mencermati 59 pasal RUU PT tersebut. Memang atas kewenangan prosedural dijamin UU, pemerintah dan DPR mengesahkan RUU jadi UU walaupun bisa saja UU tidak segera disahkan oleh Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com