Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk SD/SMP Negeri Bebas Pungutan

Kompas.com - 05/07/2012, 21:52 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta telah menyebarkan surat edaran ke seluruh sekolah negeri terkait ketentuan biaya pendidikan, yaitu masuk SD dan SMP bebas biaya operasional serta investasi.

"Surat edaran tersebut telah diberikan ke masing-masing sekolah pada 19 Juni yang berisi ketentuan tentang penarikan biaya pendidikan. Penarikan itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Kamis (5/7/2012).

Menurut Budi, surat edaran tersebut dibuat beradasarkan dua aturan utama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar pendidikan dasar dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, lanjut Budi, untuk masuk SD dan SMP negeri sama sekali tidak ada pungutan biaya investasi dan biaya operasional, sedangkan untuk masuk SMA/SMK masih bisa dikenakan biaya investasi.

Penarikan biaya investasi untuk masuk SMA/SMK tersebut juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

"Biaya yang dikenakan untuk masuk SD dan SMP hanyalah biaya pribadi, yaitu biaya yang tidak langsung mempengaruhi kegiatan belajar dan mengajar, seperti seragam, transportasi atau ’study tour’," katanya.

Sementara itu, lanjut Budi, penentuan besaran biaya investasi untuk masuk SMA/SMK juga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh sekolah.

"Terlebih dulu harus dibentuk Komite Tidak Tetap yang berisikan minimal dua perwakilan orang tua atau wali murid Kelas X," katanya.

Namun demikian, di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tersebut, tidak disebutkan batasan maksimal biaya investasi yang bisa dibebankan kepada orang tua atau wali murid.

"Biaya investasi, atau selama ini dikenal dengan uang gedung tersebut diarahkan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Karenanya, besarannya disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah," katanya.

Dana yang berhasil dihimpun dari biaya investasi tersebut, lanjut Budi, bisa digunakan untuk pengadaan komputer atau penguatan jaringan internet. Dana tersebut tidak bisa digunakan untuk kebutuhan biaya operasional rutin sekolah, seperti membayar listrik dan air.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko berharap, pemerintah daerah mulai memikirkan cara untuk meningkatkan kualitas bangunan sekolah.

"Ada uang gedung yang dibayarkan siswa. Jangan sampai uang ini untuk membangun gedung sekolah yang kemudian setelah terbangun, gedung tersebut diserahkan menjadi aset pemerintah. Saya rasa, itu tidak adil bagi masyarakat," katanya.

Pemerintah, lanjut dia, harus memikirkan cara agar bisa meningkatkan kualitas gedung dengan dana APBD yang dimiliki.

"Jika dana APBD Kota Yogyakarta tidak mencukupi, maka pemerintah perlu melakukan lobi dengan pemerintah Provinsi DIY atau pusat agar memperoleh dana tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com