JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) masih ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini berkaitan dengan proses hukum atas gugatan yang diajukan anggota Senat Universitas Chusnul Mar'iyah yang menggugat Kemdikbud, Tim Transisi UI, dan Rektor UI. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menunggu proses hukum yang berjalan. Kemdikbud menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Prinsip dasarnya, setiap proses hukum yang dilakukan dan terkait dengan Kementerian kami sangat hargai. Kalau nanti keputusannya sudah ada, kami akan ikut pada proses hukum yang ada," ungkap Ibnu Hamad, Humas Kementerian Pendidikkan dan Kebudayaan, di Depok, Jawa-Barat, Jumat (6/7/2012).
Menurut Ibnu, belum ada pertemuan dengan tergugat selama ini. Tetapi, Biro Hukum Kemdikbud sudah mengetahui masalah ini dan melakukan pembahasan. Kementerian, tegasnya, tidak terganggu dengan proses hukum ini.
"Kalau tidak begitu, tidak ada kontrol dari masyarakat. Tapi tentu semua pihak menghargai keputusan hukum yang diberi," ujarnya.
Sementara itu, pengajar di Universitas Indonesia yang aktif di Gerakan UI Bersih, Ade Armando, menyayangkan penundaan penyelesaian polemik di pUI. Ia berharap, Kemdikbud memutuskan pemilihan rektor sebelum tanggal 14 Agustus 2012, sesuai dengan habisnya masa jabatan rektor saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.