Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya... Pungutan Bermodus Infak Dikembalikan!

Kompas.com - 10/07/2012, 13:32 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Pungutan pembangunan gedung madrasah kepada setiap peserta didik baru dengan modus infak yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Jawa Timur, pekan lalu, dikembalikan kepada wali murid yang bersangkutan, Selasa (10/7/2012). Ratusan wali murid berbondong-bondong mendatangi MAN 1 Pamekasan untuk menerima pengembalian uang yang sudah diserahkan kepada pihak madrasah.

Juhairiyah, salah satu wali murid, mengatakan, pengembalian uang pungutan itu cukup berharga. Ia mengaku, untuk mendapatkan uang yang disetorkan beberapa waktu lalu itu adalah hasil pinjaman dari tetangganya.

"Kami cukup senang karena keadaan kami memang kesulitan untuk membayar sumbangan itu, apalagi jumlahnya tidak sedikit," ungkapnya.

Bagian Humas MAN 1 Pamekasan, Khoirunnisa, kepada sejumlah media menjelaskan, pengembalian tersebut tidak ada masalah dan pasti akan diberikan sesuai jumlah uang yang dibayar wali murid. Pihak MAN 1 Pamekasan sendiri mengaku tidak tahu kalau ada larangan penarikan sumbangan dari pemerintah daerah.

"Kami baru tahu kalau ada larangan penarikan sumbangan dari pemerintah daerah setelah wali murid ramai-ramai di luar. Surat pemberitahuan larangan itu kami yang cari sendiri ke Kantor Kemenag Pamekasan," ungkap Khoirunnisa.

Sebelumnya, pungutan sumbangan bermodus infak dari pihak madrasah itu mencuat setelah adanya protes dari wali murid. Pungutan itu dilakukan tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya saat wali murid mendaftarkan anaknya.

Namun, setelah pengumuman kelulusan siswa pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sumbangan itu kemudian muncul dan harus dibayarkan oleh wali murid. Masing-masing siswa diwajibkan membayar minimal Rp 750.000.

Tidak hanya siswa baru yang diwajibkan membayar sumbangan tersebut, tetapi siswa yang naik kelas juga diwajibkan untuk membayar sumbangan, masing-masing sebesar Rp 310.000.

Kepala MAN 1 Pamekasan Muhammad Syarif mengaku, penarikan sumbangan tersebut untuk pembangunan ruang kelas baru. Sebab, tujuh ruang kelas yang ada sudah tidak layak ditempati untuk kegiatan belajar.

"Apalagi saat musim hujan, atapnya banyak yang bocor," katanya.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB, mengeluarkan kebijakan larangan penarikan sumbangan berupa apa pun, baik biaya pendaftaran, biaya daftar ulang, maupun biaya pembangunan gedung sekolah. Semua biaya tersebut, kata dia, akan ditanggung oleh Pemkab Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com