Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Imigran Gelap Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/07/2012, 16:17 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis Sophia Marlina (26) terdakwa kasus penyelundupan imigran gelap dengan enam tahun penjara.

Ketua majelis hakim Nursyiah Sianipar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (11/7/2012) pada sidang kasus penyelundupan imigran gelap itu mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa keimigrasian dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata dia.

Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Padli menyatakan banding. JPU pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama dengan vonis 1,5 tahun. Hakim dalam persidangan perkara itu mengungkapkan, setelah bebas Sophia mencari informasi tentang penyeludupan manusia atau imigran gelap, dan akhirnya mendapatkan surat elektronik dari Musahkan yang berisi nomor telepon Anwar, seorang agen penyelundupan.

Kemudian, lanjut Jaksa Padeli, setelah berkoordinasi dengan Anwar, Sophia mendapatkan sembilan orang imigran ilegal yang ingin berangkat ke Pulau Christmas, Australia.

Sembilan imigran gelap tersebut berasal dari Afghanistan, Pakistan, Nepal, dan Lebanon. Sementara, terdakwa mendapatkan imbalan Rp 170 juta untuk menyeludupkan sembilan imigran gelap tersebut. "Uang tersebut dibayar menggunakan western union dan ditransfer ke rekening," kata Padeli.

Nursyiah dalam persidangan itu mengungkapkan, Sophia berencana menyelundupkan imigran ilegal dengan menggunakan kapal laut melalui perairan laut Lampung. Namun aksinya tersebut tertangkap oleh polisi KP3 Pelabuhan Bakuheni, Lampung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com