Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Dekan FKUI Dinilai Sesuai Prosedur

Kompas.com - 12/07/2012, 09:11 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Rektorat Universitas Indonesia berketetapan pemberhentian Pelaksana Harian Dekan Fakultas Kedokteran UI Ratna Sitompul sudah sesuai prosedur. Apalagi, berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 404/SK/R/UI/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan FKUI, Rektor UI berwenang memberhentikan pejabat yang diangkat dari jabatannya sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi tim yang ditunjuk.

Dari beberapa dokumen yang dikirimkan Rektorat UI kepada Kompas, Rektor UI Gumilar R Somantri pernah memberi teguran tertulis terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS kepada Ratna Sitompul selaku Pelaksana Harian (Plh) Dekan FKUI. Pelanggaran itu antara lain tidak memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau perintah harus dirahasiakan serta jarang menghadiri rapat koordinasi dengan pimpinan universitas.

Kepala Kantor Komunikasi UI Siane Indriani lewat siaran persnya, Rabu (11/7/2012), mengatakan, sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Ratna Sitompul sebagai Plh Dekan FKUI pada 6 Juli 2012, Rektor UI mengembalikan statusnya kepada instansi induk, Kementerian Kesehatan. Sebab, Ratna merupakan PNS Kementerian Kesehatan.

”Beliau selama ini diperbantukan pada FKUI sebagai dosen luar biasa dan mendapat tambahan sebagai Dekan FKUI periode 2008-2012,” kata Siane.

Pada 22 April 2012, masa jabatannya habis, lalu diangkat menjadi Plh Dekan FKUI. Rektor UI memberi tugas kepada Priyo Sidipratomo untuk bertindak selaku Pejabat Sementara Dekan FKUI menggantikan Ratna.

Sementara itu, Dewan Guru Besar UI dan sivitas akademika FKUI menolak surat pemberhentian Ratna Sitompul. Pemberhentian tersebut dinilai tidak elegan, tidak taat asas, dan melanggar kesepakatan.

Ketua Dewan Guru Besar UI Biran Affandi mengatakan, Rektor mengabaikan kesepakatan yang menyebutkan tidak boleh mengambil keputusan strategis. (ELN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com