Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Tak Konsisten Atur Pungutan Sekolah

Kompas.com - 12/07/2012, 14:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Budi Santoso menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) inkonsisten dalam mengatur pungutan di sekolah. Menurutnya, inkonsisten itu tecermin dari Peraturan Mendikbud (Permen) Nomor 44 Tahun 2012 yang memperbolehkan sekolah melakukan pungutan.

"Katanya melarang sekolah melakukan pungutan, tapi kenapa mengeluarkan peraturan yang berseberangan? Kemdikbud tidak konsisten," kata Budi, Kamis (12/7/2012), di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, pada 2011 pemerintah mengeluarkan peraturan melalui Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 yang melarang seluruh sekolah (SD-SMP) melakukan pungutan. Peraturan itu akhirnya disahkan oleh Mendikbud pada 30 Desember 2011.

Tak lama berselang, sekitar Juni 2012 pemerintah kembali mengeluarkan peraturan (Permendikbud No 44/2012) yang mengatur tentang pungutan di sekolah. Tepat pada 28 Juni 2012, peraturan itu kembali disahkan oleh Mendikbud.

Dalam Permendikbud No 44/2012, pemerintah memperbolehkan semua sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melakukan pungutan. Dengan catatan, pungutan tersebut sifatnya hanya untuk menutupi kekurangan biaya operasional yang belum tertutupi oleh dana BOS.

Selain itu, Permendikbud No 44/2012 juga mewajibkan semua sekolah penerima bantuan di atas Rp 5 miliar untuk memberikan laporan kepada Kemdikbud.

"Permen baru itu memberikan peluang pada sekolah untuk melakukan pungutan. Karena Permen itu juga, pungutan menjadi sulit diawasi dan dikendalikan," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com