Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raker RUU PT Malah Tak Bahas Substansi

Kompas.com - 12/07/2012, 16:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja terakhir Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) antara pemerintah bersama DPR, Kamis (12/7/2012), tidak membahas hal yang bersifat subtansial. Pada pelaksanaannya, rapat hari ini lebih banyak membahas redaksional dari pasal perpasal yang terdapat pada RUU PT.

Dalam pengamatan Kompas.com, hampir terjadi perdebatan ringan di semua pasal. Khususnya pasal yang mengatur tentang ijazah perguruan tinggi, badan standarisasi, dan wewenang Kementerian Agama dalam mengelola pendidikan.

Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar menyesalkan hal tersebut. Menurutnya, rapat terakhir yang diagendakan untuk mengesahkan RUU PT menjadi terhambat. Pasalnya, pembahasan keluar dari apa yang seharusnya dilakukan.

"Rapat ini harusnya hanya mengesahkan RUU PT di tingkat Komisi, tapi lihat saja jadi tidak membahas subtansi dan hanya seputar redaksional saja," kata Raihan saat ditemui Kompas.com, di sela-sela rapat, Kamis (12/7/2012), di Gedung DPR, Jakarta.

Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, RUU PT sendiri rencananya akan disahkan pada Jumat (13/7/2012) besok pada sidang paripurna DPR. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun DPR terkait hal tersebut.

Meski pengesahan akan segera dilakukan penolakan terhadap RUU ini masih terus bergulir. Sejumlah pasal dinilai kontroversial dan tidak berpihak pada pendidikan untuk rakyat.

Selain dihadiri oleh Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh beserta jajarannya, rapat kerja hari ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com