Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Tolak Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 12/07/2012, 20:45 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru besar dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta keberatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Mereka menilai masih ada pasal-pasal yang mengancam otonomi perguruan tinggi. RUU PT direncanakan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Jumat (13/7/2012) besok. 

Pemerintah seolah-olah menjamin otonomi perguruan tinggi, tetapi campur tangan pemerintah tetap ada dan mengontrol lewat peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri. Hal ini dinilai sebagai kemunduran yang tidak memberi harapan pada peran dan kemajuan perguruan tinggi Indonesia di masa depan sebagai pendorong utama kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban bangsa. 

Keberatan sejumlah guru besar perguruan tinggi tersebut terungkap dalam diskusi panel Kompas bertajuk Mengkaji RUU Pendidikan Tinggi Menuju Pendidikan Tinggi Indonesia yang Unggul dan Berdaya Saing di Jakarta, Kamis (12/7/2012). Hadir sebagai pembicara mantan Ketua Panitia Kerja RUU PT Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Johannes Gunawan, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Chan Basaruddin, dan Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia Thomas Suyatno. 

Diskusi dimoderatori Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Usman Chatib Warsa. Hadir sebagai peserta aktif, antara lain, Guru Besar Emeritus UI Emil Salim, pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Karlina Supelli, Guru Besar Institut Teknologi Bandung Harijono AT, Anita Lie dari Universitas Widya Mandala Surabaya, serta perwakilan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan mahasiswa.

Para guru besar membuat pernyatan untuk perbaikan sejumlah pasal yang "mengebiri" otonomi perguruan tinggi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com