Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Perguruan Tinggi Asing Diatur UU PT!

Kompas.com - 12/07/2012, 20:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, perguruan tinggi asing diizinkan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Menurutnya, hal itu menjadi penting dilakukan dengan catatan semua perguruan tinggi asing tersebut bersedia memenuhi aturan main dalam Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT).

"Ini kan menjadi dilema. Tertutup tidak bisa, kita buka juga tak diperbolehkan. Maka, kita atur dalam UU PT," kata Nuh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Dalam UU PT, kata Nuh, pemerintah membuat beberapa aturan yang wajib dipenuhi untuk perguruan tinggi asing yang ingin masuk ke Indonesia. Hal paling utama diperhatikan khususnya adalah status akreditasinya. Pasalnya, hanya perguruan tinggi asing dengan mutu baik diizinkan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, UU PT juga mewajibkan setiap perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia harus berbasis nirlaba dan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia.

"Pasti ada filternya. Mereka masuk harus dalam rangka partnership dan rekrutmen tenaganya harus mengutamakan warga negara Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya, kata Nuh, dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan Peraturan Mendikbud yang mengatur perguruan tinggi asing. Dalam Permendikbud itu juga diatur mengenai lokasi perguruan tinggi asing dapat beroperasi dan program studi yang dapat diselenggrakan di perguruan tinggi itu.

"Tidak bisa seenaknya membuka di manapun, ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi yang belum bisa kita buka karena membutuhkan investasi besar," tandasnya.

Seperti diberitakan, ancaman masuknya perguruan tinggi asing menjadi isu besar yang akhirnya melahirkan penolakan keras pada lahirnya UU PT. Saat ini, rancangan UU PT masuk dalam masa sidang akhir antara pemerintah dan DPR. Rencananya rancangan tersebut akan disahkan dalam sidang paripurna pada Jumat (13/7/2012) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com