Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Mata Kuliah Wajib yang Diatur UU PT

Kompas.com - 12/07/2012, 21:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR sepakat menegaskan posisi empat mata kuliah utama di jenjang pendidikan tinggi (diploma dan S-1). Nantinya, semua perguruan tinggi wajib memberikan empat mata kuliah tersebut kepada seluruh mahasiswanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan, keempat mata kuliah itu adalah Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.

"Bukan baru, kita hanya mempertegas posisinya saja karena di lapangan ada saja perguruan tinggi yang nakal," kata Nuh di sela rapat kerja bersama Komisi X DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Nuh mengungkapkan, ada beberapa perguruan tinggi yang menggabungkan mata kuliah tersebut menjadi satu. Alasannya untuk penghematan, baik biaya maupun lama waktu kuliah. Imbasnya, kata Nuh, penggabungan mata kuliah itu membuat mahasiswa tidak menjiwai subtansi masing-masing mata kuliah sebagai ideologi.

"Jadi, mata kuliah Agama, Pancasila, dan lainnya dijadikan satu. Akhirnya, mahasiswa tak dapat menjiwai substansi dari masing-masing mata kuliah," ujarnya.

Nuh mengatakan, selama ini undang-undang belum mengaturnya. Akhirnya, beberapa perguruan tinggi merasa legal menggabungkan keempat mata kuliah itu dengan alasan tidak meninggalkan subtansi dari setiap mata kuliah.

"Dalam RUU PT kalimatnya kita ubah. Kita tidak hanya main di daerah substansi, tetapi rumahnya kita bawa sekalian," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com