Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PT Disetujui DPR

Kompas.com - 13/07/2012, 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi disepakati dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diajukan dan disahkan di rapat paripurna DPR, Jumat (13/7) ini.

Dalam rapat kerja di Komisi X, Kamis siang hingga malam, itu hadir perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebagian besar pembahasan atau perubahan berupa koreksi redaksional dan penajaman penjelasan pasal-pasal. Tidak ada perdebatan berarti antara pemerintah dan DPR menyangkut pasal-pasal dalam RUU PT.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, RUU PT ini harus segera disahkan pada tahun ini karena ada inisiatif-inisiatif baru dan persoalan yang membutuhkan payung hukum segera.

Salah satunya tentang penentuan nasib PTN badan hukum milik negara (BHMN). Masa transisi PTN BHMN berakhir akhir tahun ini. ”Jika RUU PT ini tidak segera disahkan, tidak akan ada payung hukum,” kata Nuh.

PT BHMN diberi waktu hingga akhir 2013 untuk melakukan penyesuaian atau waktu transisi. Anggota Komisi X, Raihan Iskandar, mengatakan, PT BHMN masih mempunyai waktu dua tahun untuk membenahi masalah administrasi.

Nuh menekankan, masa transisi ini harus diberlakukan sesegera mungkin. Karena itu, dalam Pasal 98 Ayat (2) RUU PT ada batas waktu hingga dua tahun. Peraturan pemerintah tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PT harus dibuat satu tahun setelah RUU PT disahkan.

Selain itu, lanjutnya, segala kebijakan terkait pendanaan, seperti bantuan operasional PTN, akan memiliki payung hukum jika RUU PT disahkan. Tanpa itu, kebijakan-kebijakan itu harus ditunda dan menunggu alokasi anggaran dari APBN Perubahan atau APBN 2014.

Ketua Panitia Kerja RUU PT Syamsul Bahri mengungkapkan, sesuai dengan aspirasi masyarakat, pihaknya telah membentengi kewajiban dan tanggung jawab untuk mendanai PTN.

BOP

Tahun ini, PTN sudah akan diberi bantuan operasional PT (BOP). PTN juga tidak boleh menaikkan uang SPP karena sudah ada dana BOP, baik dari APBN maupun APBN Perubahan.

Dalam RUU PT itu juga pemerintah menyepakati seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru bersama antara PTN dan PTS. Usulan ini diterima Komisi X DPR. Latar belakang pemikirannya, kata Nuh, pemerintah membuka celah bagi PTS tertentu untuk bisa ikut pola seleksi nasional. Namun, PTS yang diperbolehkan ikut akan diatur lebih lanjut. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com