Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi RUU PT, Aptisi "Wait and See"

Kompas.com - 13/07/2012, 09:37 WIB
Inggried DW

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap final merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). RUU ini dijadwalkan akan disahkan DPR dalam sidang paripurna yang berlangsung hari ini, Jumat (13/7/2012).

Menurut Edy, pihaknya belum mendapatkan draf terakhir RUU PT yang akhirnya akan segera diundangkan.

"Saya terus terang secara substantif belum tahu bagaimana yang paling akhir, setelah tadi malam difinalkan. Sehingga, tidak bisa mengomentari sepakat atau tidak. Kami akan pelajari dulu. Saya yakin, pemerintah dan DPR tidak tuli terhadap kritik dan masukan yang sudah kami sampaikan," papar Edy, saat dihubungi Kompas.com, pagi ini.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Edy mengungkapkan, sejumlah usul dan masukan Aptisi sudah diakomodasi. Di antaranya terkait dana penelitian dan rumpun ilmu. Aptisi juga menilai, dalam draf terakhir yang diterima sebelum difinalisasi, pihaknya melihat masih terlalu besarnya intervensi dan kewenangan menteri, serta hal berkaitan dengan otonomi keilmuan yang belum terakomodasi.

"Kalau (draf) berubah, kami akan mendukung. Tapi belum tahu detail juga. Kalau usulan kami sudah dimasukkan dan tidak ada hal yang prinsip, kami tidak menentang seratus persen. Bagaimanapun, kita hargai usaha dan kerja keras DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU ini," ujarnya.

Ketika ditanya, apakah Aptisi akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika hasil kajian menunjukkan substansi RUU PT belum mengakomodasi usulan lembaganya, Edy mengatakan, secara kelembagaan tidak akan mengambil langkah hukum. Akan tetapi, ia mengungkapkan, langkah tersebut mungkin saja diambil oleh sejumlah anggota Aptisi.

"Secara kelembagaan tidak," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aptisi Suyatno mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi jika RUU PT tetap disahkan oleh pemerintah bersama DPR pada bulan Juli ini. Permohonan uji materi merupakan langkah terakhir jika pemerintah tetap mengesahkan RUU tersebut sebelum direvisi dan dilakukan penambahan ayat sesuai usulan Aptisi.

"Jangan tergesa mengesahkan. Jika tetap disahkan sebelum diperbaiki, maka kami akan lakukan judicial review," kata Suyatno di Universitas Dr Hamka, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Rektor Universitas Dr Hamka ini menambahkan, dalam draf RUU PT versi 26 Juni 2012 masih terdapat banyak pasal yang kontroversial. Beberapa dari pasal yang kontroversial itu, menurutnya, perlu dihapus dan direvisi karena menimbulkan dikotomi dan ketidakadilan dalam mendudukkan posisi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com