Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, DPR Sahkan RUU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 13/07/2012, 11:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7/2012). Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU PT merupakan tindak lanjut setelah pemerintah bersama Komisi X DPR selesai melakukan pembicaraan tingkat I.

Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal dengan pokok pengaturan substansi penting, seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerja sama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing, dan peran serta masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri mewakili Komisi X menyampaikan laporannya terkait hasil final pembahasan RUU PT di hadapan peserta sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Dalam paparannya, Syamsul menyampaikan mengenai sejarah panjang dan urgensi lahirnya UU yang mengurus pendidikan tinggi.

Secara keseluruhan, pengesahan RUU PT dalam sidang paripurna tidak mendapatkan hambatan berarti. Seluruh fraksi menyatakan setuju saat dimintai pendapatnya.

Turut hadir pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Djoko Santoso, serta Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim.

Sebagai informasi, RUU PT pertama kali diusulkan oleh DPR. Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR pada 7 April 2011 yang menerima RUU PT menjadi usul inisiatif DPR dan selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI.

Pada 28 April 2011, Presiden RI mengeluarkan surat yang menunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah membahas RUU PT.

Komisi X DPR sendiri diberi tugas untuk membahas RUU tersebut melalui keputusan Badan Musyawarah DPR mulai 12 Mei 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com