Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 2 Tahun, UU PT Harus Dilaksanakan

Kompas.com - 13/07/2012, 13:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh aturan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut resmi disahkan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bahri, seusai sidang paripurna pengesahan RUU PT, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

"Semua masalah sudah harus sesuai dengan UU ini paling lambat dua tahun sejak disahkan," kata Syamsul.

Syamsul sendiri mewakili Komisi X menyampaikan laporannya mengenai RUU PT pada rapat paripurna hari ini. Dalam paparannya, Syamsul menjelaskan urgensi lahirnya UU tersebut. Di tengah banyaknya aksi penolakan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU yang memuat 100 pasal tersebut.

Penolakan sejumlah kelompok, menurut Syamsul, karena mereka tak mengerti secara penuh isi RUU yang mulai dibahas sejak April 2011. Dalam prosesnya, RUU ini terus mengalami perubahan dan penyusutan jumlah pasal yang disesuaikan dengan aspirasi dari seluruh pihak, tak terkecuali masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan bisa mengadakan sosialisasi UU ini secara gencar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com