MADIUN, KOMPAS.com — Sidang mediasi terhadap gugatan perkara perdata pengantar sukses guru dan pegawai tidak tetap (Pentas Gugat) Indonesia, Senin (16/7/2012), di Pengadilan Kota Madiun, Jawa Timur, gagal.
Sidang mediasi yang sudah dilakukan empat kali ini tidak membuahkan kesepakatan. "Para pihak penggugat ataupun tergugat bersikukuh dengan pendapat masing-masing," ujar hakim mediator, Arif Budi Cahyono.
Pentas Gugat menuntut pengalihan penanganan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Madiun Muhtarom dari Polres Madiun ke Polres Kota Madiun. Alasannya, locus delicti atau kejadian perkaranya ada di wilayah Kota Madiun, yakni saat ijazah itu digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan bupati periode 2008-2013.
Peminta syarat adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun yang berkantor di wilayah Kota Madiun. Sebaliknya, Polres Madiun bersikukuh berhak melakukan penanganan perkara walaupun kejadiannya berada di luar wilayah hukum mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.