JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang baru disahkan DPR pada 13 Juli lalu, memerintahkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendirikan Akademi Komunitas. Lembaga ini adalah lembaga pendidikan tinggi jenjang D-1 dan D-2 yang dirancang fleksibel, baik dari sisi kurikulum, program studi, dan waktu perkuliahannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengatakan, pemerintah telah menyiapkan konsep Akademi Komunitas. Ia mengungkapkan, Akademi Komunitas sengaja dirancang pemerintah dengan konsep fleksibel yang berbasis pada kebutuhan masyarakat secara langsung, yakni program studi yang sesuai dengan sumber daya dan potensi lokal di masing-masing daerah.
"Konsepnya sudah kita buat, tinggal take off saja," kata Djoko, Senin (16/7/2012) malam, di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Ia menjelaskan, sesuai dengan namanya, lembaga pendidikan pada jenjang ini tidak hanya akan didirikan oleh pemerintah. Tetapi juga diharapkan peran aktif dari masyarakat untuk turut serta mendirikannya.
"Kita akan mendirikan, dan masyarakat juga boleh mendirikan," ujarnya.
Sementara ini, Akademi Komunitas akan "dititipkan" di beberapa perguruan tinggi. Tenaga dosen yang akan mengajar adalah dosen-dosen yang memiliki kaitan erat dengan program studinya.
Pengaturan perkuliahannya, kata Djoko, juga diatur dengan sangat fleksibel. Di mana setiap mahasiswa dapat masuk dan dizinkan untuk bekerja di setiap semesternya.
"Bisa satu semester masuk, terus keluar kerja, dan masuk lagi. Sangat fleksibel karena yang penting dia harus bekerja sesuai dengan jurusannya," papar Djoko.
Sebagai informasi, Akademi Komunitas telah diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang baru saja disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Dalam semangatnya, UU Dikti dilahirkan untuk menjamin perluasan akses yang sejalan dengan peningkatan mutu sumber daya tenaga kerjanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.