Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Bilang PTS Tak Diperhatikan?

Kompas.com - 17/07/2012, 13:45 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menilai, Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang disahkan DPR pada 13 Juli lalu, memberi ruang besar bagi kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk berkembang. Sebelumnya, sejumlah pimpinan PTS dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menyatakan penolakan atas pengesahan UU Dikti karena dinilai tidak mengakomodasi masukan dari kalangan PTS.

"Dalam UU PT (UU Dikti) ini, PTS betul-betul diperhatikan, hingga anggaran-anggaran untuk kegiatan penelitian dan riset," katanya, di sela kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Negeri Semarang (Unnes), Senin.

Ia menjelaskan, salah satunya terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) dilaksanakan oleh pemerintah dan bersifat gratis, namun jika ada kalangan PTS yang mau ikut bergabung juga diperbolehkan. UU Dikti, menurut Agus, juga bertujuan untuk "mengerem" mahasiswa belajar ke perguruan tinggi luar negeri, dengan cara memperkuat dan memperluas akses masyarakat untuk menempuh kuliah di tanah air.

"Karena itu, nantinya tidak ada lagi calon mahasiswa yang kesulitan berkuliah karena masalah biaya. Sebab ada keberpihakan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Ketika ditanya mengenai rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan judicial review UU Dikti ke Mahkamah Konstitusi, ia menilai, hal tersebut boleh saja dilakukan.

"Saya sudah baca pasal demi pasal dalam UU PT, saya tidak melihat satu pun pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kami siap jika ada pihak yang mengajukan keberatan ke MK," katanya.

Keberadaan UU Dikti, dinilainya sangat penting untuk mengatur perguruan tinggi. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berupaya menyelesaikan pembahasannya secepat mungkin hingga akhirnya disahkan.

"UU yang mengatur perguruan tinggi harus ada. Kalau tidak, menteri bisa membuat peraturan-peraturan menteri yang mungkin saja akan memberatkan rektor, perguruan tinggi, dan mahasiswa," kata Agus.

Sementara itu Rektor Unnes Prof Sudijono Sastroatmodjo dalam kesempatan sama mengungkapkan apresiasinya atas pengesahan UU Dikti, sebab akan menjadi satu landasan dalam melangkah dan membuat kebijakan.

"Setiap perguruan tinggi kan tidak sama sehingga perlu satu dasar baku untuk landasan dalam melangkah. Ada satu kepastian untuk mengambil tindakan dan kebijakan, baik untuk PT besar, PT sedang, dan PT kecil," katanya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com