Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kompetensi Guru Dilakukan Rutin

Kompas.com - 26/07/2012, 05:10 WIB

Jakarta, Kompas - Uji kompetensi guru bakal menjadi agenda rutin untuk mengetahui level kompetensi setiap guru. Karena itu, uji kompetensi guru wajib diikuti semua guru negeri dan swasta.

”Uji kompetensi guru ini tujuannya untuk pemetaan kompetensi dan sebagai titik awal penilaian kinerja guru,” kata Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Rabu (25/7).

Syawal mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) secara bertahap pada 30 Juli-12 Agustus nanti dikhususkan untuk guru bersertifikat yang jumlahnya 1.006.211 orang. Para guru bersertifikat ini terdiri dari 908.387 guru pegawai negeri sipil (PNS) dan 97.824 guru tetap yayasan (GTY).

Pada tahun 2013, UKG dilanjutkan untuk menguji 1.015.087 guru yang belum bersertifikat. Para guru ini terdiri dari guru PNS sebanyak 798.556 orang dan GTY sebanyak 216.531 orang.

Dalam Pedoman UKG 2012 disebutkan, UKG bukan sertifikasi ulang atau uji kompetensi ulang. UKG juga tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi. ”Guru diharapkan tidak resisten pada UKG. Nantinya UKG jadi agenda rutin sehingga guru terbiasa untuk mengetahui level kompetensinya,” kata Syawal.

Secara ”online”

Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemdikbud, menambahkan, pelaksanaan UKG diutamakan secara online untuk mendorong guru melek teknologi.

”Untuk daerah yang teknologinya belum siap, ujian dilakukan secara tertulis,” kata Unifah.

UKG secara nasional pernah dilakukan Kemdikbud pada 2004. Hasilnya, kompetensi guru di jenjang TK-SMA/SMK masih rendah. Banyak guru tidak menguasai mata pelajaran yang diampunya. Nilai rata-rata guru mata pelajaran berkisar pada angka 18-23. Kompetensi guru kelas TK rata-rata 41,95, sedangkan guru kelas SD 37,82.

Demikian juga hasil uji kompetensi awal guru tahun 2012. Secara nasional, rata-rata kompetensi guru TK 58,87, SD 36,86, SMP 46,15, SMA 51,35, SMK 50,02, dan pengawas 32,58. Bahkan ada guru yang mendapat nilai terendah 1 dari skala 100. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com