Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Rektor UI Kembali Dilanjutkan

Kompas.com - 27/07/2012, 06:40 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) kembali dilanjutkan. Senat Universitas (SU) yang diketuai Chusnul Mariyah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sampai saat ini Majelis Wali Amanat (MWA) UI masih menunggu keputusan resmi mengenai pencabutan gugatan tersebut dari PTUN.

Pihak MWA menyatakan, dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka MWA dapat melanjutkan kembali proses pemilihan Rektor UI yang sempat tertunda. Rencananya, pemilihan Rektor UI akan kembali dihelat mulai awal Agustus - Oktober 2012.

"Semoga pilrek (pemilihan rektor, red) kali ini bisa menjadi titik balik perubahan di UI. Pemilihan dilakukan sesuai tata aturan berlaku, dan yang terpilih adalah orang terbaik yang mampu memimpin UI," ungkap Faldo Maldini, ketua Badan Eksekutif (BEM) UI di Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Jahidin, anggota WMA Kemahasiswaan mengatakan, masa jabatan rektor saat ini, Gumilar Roesmiwa, berakhir pada tanggal 14 Agustus 2012. Karena penundaan pemilihan rektor, dan kemungkinan pemilihan tersebut akan selesai setelah masa jabat rektor, maka MWA harus menyelesaikan masalah pemegang jabatan pada masa tenggat pemilihan rektor.

"Karena keterlambatan tersebut ada dua pilihan yang dapat dilakukan UI supaya universitas tetap memiliki rektor di masa tenggat waktu pemilihan rektor baru. Pertama, memperpanjang masa jabatan rektor. Kedua, mengganti jabatan rektor dengan pejabat sementara (Pjs)," kata Jahidin.

Menurutnya, penentuan Pjs ini pun banyak menimbulkan polemik pro dan kontra. Pihak pro mengatakan tak ada masalah jika masa jabat rektor diperpanjang sampai terpilihnya rektor baru. Sedangkan pihak lain berargumen, yang harus dilakukan sekarang adalah meloloskan seseorang untuk menjadi Pjs agar tidak ada intervensi dalam pemilihan rektor baru.

Melalui perdebatan panjang, MWA memutuskan untuk memilih opsi kedua, yakni Pjs rektor. "Pejabat sementara rektor, biasanya diusulkan oleh Senat Akademik Universitas (SAU) yang kemudian akan dipilih oleh MWA," kata Jahidin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemilihan rektor UI sempat tertunda karena terganjal proses hukum yang dilayangkan pihak Senat Universitas kepada TIM Transisi UI. Gugatan tersebut menyebabkan keberadaan jabatan di bawah TIM transisi tidak kuat secara legitimasi hukum.

Adapun badan di bawah naungan TIM Transisi adalah Senat Akademik Universitas (SAU), MWA, dan rektor. Untuk itu, demi mencegah lemahnya kekuatan hukum pemilihan rektor, MWA memutuskan pilrek ditunda sampai ada kejelasan dari PTUN terhadap tuntutan perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com