JAKARTA, KOMPAS.com - Binus University sejak setahun lalu menerapkan kebijakan mencabut ijazah kesarjanaan lulusannya yang terbukti melakukan korupsi. Kebijakan ini merupakan upaya dan komitmen perguruan tinggi memerangi korupsi yang makin marak di semua lini.
”Kebijakan ini selalu kami ingatkan setiap dilakukan wisuda sarjana,” kata Harjanto Prabowo, Rektor Binus University, di Jakarta, Kamis (26/7).
Menurut Harjanto, peran perguruan tinggi tidak sekadar mengajarkan ilmu, tetapi juga mendidik karakter mahasiswa. Karena itu, selain pendidikan ilmu pengetahuan, ditanamkan pula nilai-nilai kedisiplinan, kejujuran, dan pendidikan antikorupsi selama perkuliahan. Nilai-nilai ini harus diimplementasikan di masyarakat.
”Karena itu, jika terbukti melakukan korupsi, berarti sarjana gagal mengimplementasikan nilai-nilai perguruan tinggi sehingga ijazah kesarjanannya pantas dicabut,” kata Harjanto.
Andreas Chang, Wakil Rektor Binus University Bidang Kemahasiswaan dan Pengembangan Komunitas, menambahkan, lulusan Binus University harus punya jiwa membangun bangsa secara terus-menerus. Seumur hidup, mereka menyandang visi dan misi alumni. ”Secara moral, alumni yang terbukti korupsi tidak berhak menyandang gelar dari Binus University,” tutur Andreas.
Kampus makin peduli
Secara terpisah, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengatakan, perguruan tinggi kini semakin peduli terhadap upaya pencegahan korupsi. Langkah yang ditempuh misalnya menyelenggarakan pendidikan antikorupsi, seperti yang dilakukan ITB sejak 2009.
”Pencegahan korupsi melalui pendidikan di kampus akan lebih baik dibandingkan dengan menyelesaikannya ketika korupsi sudah terjadi,” kata Akhmaloka.
Pendidikan antikorupsi di ITB, lanjutnya, termasuk yang sangat diminati karena banyak kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa, mulai dari diskusi kasus-kasus korupsi di Indonesia dan dunia, upaya pencegahannya, sampai studi kasus negara yang berhasil memberantas korupsi.
”Mahasiswa juga diajak berdiskusi tentang titik-titik lemah di ITB yang memungkinkan terjadinya korupsi sehingga bisa dilakukan pencegahan sejak dini,” ujar Akhmaloka.
Meski demikian, tentang kemungkinan mencabut ijazah lulusan ITB yang korupsi, kebijakan itu belum diberlakukan karena penanganan alumni bukan lagi kewenangan ITB.
”Namun, jika lulusan ITB di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran akademik, seperti plagiarisme, yang berarti melakukan pembohongan, tentu saja kami akan mencabut gelar akademiknya,” ujarnya.
Di Universitas Paramadina, Jakarta, untuk melawan korupsi diberikan pendidikan antikorupsi. ”Setiap mahasiswa wajib mengambil mata kuliah ini selama dua semester,” ungkap Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.
Dalam kuliah ini dibahas mulai dari kerangka teoretis hingga laporan investigatif mahasiswa tentang praktik korupsi.
”Kami ingin generasi muda memahami bahaya korupsi dan dampak sosialnya bagi masyarakat. Perguruan tinggi harus berperan nyata dalam pemberantasan korupsi,” kata Anies.
(ELN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.