Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, pendidikan antikorupsi sudah diselenggarakan sejumlah perguruan tinggi. Namun, belum semua perguruan tinggi menerapkannya sebagai mata kuliah.
”Peran perguruan tinggi bukan sekadar transfer ilmu. Lebih penting lagi membangun watak bangsa, termasuk memerangi korupsi,” kata Edy.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Komaruddin Hidayat mengatakan, pendidikan antikorupsi sudah menjadi bagian dalam kurikulum UIN. Di dalamnya, antara lain, ditekankan mengenai kejujuran dan pengetahuan aspek hukum serta penindakan terhadap koruptor.
”Contoh konkretnya, UIN menerapkan sanksi tegas bagi pelaku plagiat,” kata Komaruddin.
Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan, pihaknya tidak mau pendidikan antikorupsi yang berkembang di kampus-kampus hanya untuk memenuhi beban satuan kredit semester. Karena itu, pendidikan antikorupsi diserahkan ke kampus untuk melaksanakannya.
Nanang T Puspito, dosen mata kuliah Pendidikan Antikorupsi (PAK) dan koordinator narasumber tim PAK, mengatakan, timnya telah melatih 1.000 dosen dari 500 PTN dan PTS di seluruh Tanah Air. ”Pendidikan tersebut diharapkan bisa untuk mengembangkan pendidikan antikorupsi di kampus,” ujarnya.