Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPUI : UU Dikti Melegalkan Pelanggaran

Kompas.com - 28/07/2012, 08:36 WIB
Mundri Winanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terus menuai kritik. Kali ini para pegawai perguruan tinggi menuding UU tersebut melegalkan pelanggaran tentang tata kelola pegawai, khususnya di perguruan tinggi dengan status Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN).

Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Andri Gunawan Wibisana mengatakan, sampai saat ini semua PT BHMN belum juga mengubah status pegawai PNS-nya menjadi pegawai universitas. Padahal, semua PT BHMN tidak boleh lagi merekrut dan mempekerjakan pegawai PNS sejak tahun 2010.

"UU Dikti yang disahkan juga tidak tegas mengatur itu. Pelanggaran yang terjadi seperti dilegalkan," kata Andri dalam sebuah diskusi bertajuk "UU Pendidikan Tinggi dan Perlindungan Hak Atas Pendidikan di Indonesia" yang digelar Elsam, di Jakarta, Jumat (27/7/2012) malam.

Ia mengungkapkan, semua pegawai PNS di PT BHMN tak menolak statusnya diganti menjadi pegawai universitas. Dengan catatan ada bentuk perjanjian yang jelas mengenai aturan kerja dan jaminan kesejahteraan. Akan tetapi masalah lain muncul karena UU Dikti juga tidak mengatur siapa yang memiliki tanggungjawab penuh dalam pengalihan status tersebut. Apakah pimpinan universitas, atau langsung diatur oleh pemerintah.

"Masalah lain adalah hilangnya tanggungjawab penuh mengelola kepegawaian, semuanya multi sistem," ungkapnya.

Imbas dari pada itu, kata Andri Gunawan, akan lahir diskriminasi di antara pegawai universitas. Pasalnya, pegawai universitas tak seperti pegawai universitas berstatus PNS yang memiliki tunjangan pensiun.

"Diskriminasi lainnya adalah saat dosen tetap non-PNS bisa diangkat menjadi profesor setelah bekerja selama 10 tahun. Di sisi lain aturan itu tak diberlakukan pada dosen tetap berstatus PNS," kata Andri Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com